Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama,
rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut.
Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan
alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.
Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur
protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut keratin,
yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam
amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin
inilah yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut
kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin
mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan
bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu
bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk
rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.
Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang
terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan
tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan
rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga
menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam
rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.
Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah (artinya), “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.
Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah),
karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara
permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat
atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil
Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia
berkata,“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato,
yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta
wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah
mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).
Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam
nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu
alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu
sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu
mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi
taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah,
hlm. 62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat
diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada
kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut,
sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu
mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu
mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Ja’far Ath-Thabari
berkata,”Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh
mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas
sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari
kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” (Imam Syaukani,
Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi
yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya
menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang
semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah,
tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Wallahu a’lam.http://konsultasi.wordpress.com/2010/02/03/hukum-rebonding/
Selasa, 31 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar