Dalam pandangan Islam, laki-laki dan
perempuan diciptakan dengan posisi yang sama tanpa membeda-bedakan antara satu
dengan yang lainnya. Masing-masing dibebani tanggungjawab dan tugas untuk patuh
dan beribadah kepada-Nya serta menjauhi segala bentuk larangan-Nya. Di hadapan
Allah mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun demikian bukan berarti
antara kaum laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan dan kesamaan dalam
segala hal. Baik berupa peran, kedudukan, pekerjaan yang dapat melanggar
kodrat. Secara biologis, kita dapat dengan kasat mata melihat adanya perbedaan
antara laki-laki dan perempuan sehingga pada akhirnya akan menimbulkan
kemampuan fisik serta emosi yang berbeda. Oleh sebab itu, konstruksi masyarakat
saat ini menghasilkan nilai-nilai dan konsep yang membedakan hubungan antara
laki-laki dan perempuan. Masyarakat menempatkan laki-laki dan perempuan dengan
jatah porsi masing-masing yang secara tidak langsung tertanam dalam pandangan
masyarakat.
Perbedaan yang bukan berasal dari
kodrat ini diciptakan melalui proses sosial masyarakat, karena gender tidak
dibawa sejak lahir di era yang serba modern ini banyak kalangan yang menuntut
adanya kesetaraan gender dan berusaha keras menghapus ketimpangan yang berada
di dalamnya. Terutama untuk kalangan perempuan, dewasa ini muncul berbagai
organisasi di berbagai belahan dunia yang menuntut adanya kesetaraan kedudukan
serta pemenuhan hak-hak yang selama ini dianggap timpang. Banyak aktivis
perempuan yang mengklaim bahwa kalangannya mendapatkan perlakuan yang tidak
adil di berbagai lapisan kehidupan, kaum perempuan menuntut dihilangkannya
pembatasan ruang dan gerak untuk memposisikan dirinya. Lalu bagaimana islam
memandang fenomena ini? Bagaimana islam yang dianggap sebagai agama rahmatallil’alamin memberikan solusi
untuk permasalahan ini?
Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa “Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak
perempuan.” (QS. Al-Imran; 36), dalam hal ini Islam memandang keadilan
antara kaum laki-laki bukan kesetaraan. Adil dalam konteks ini sudah diatur
dalam Islam, bagaiamana Islam mengatur takaran yang adil untuk laki-laki dan
perempuan dengan sangat rinci. Konsep keadilan sangat berbeda dengan
kesetaraan, oleh sebab itu dalam tuntutan kesetaraan gender Islam beranggapan
bahwa perempuan memang perlu dan mutlak mendapatakan keadilan namun untuk
menyetarakan dirinya dengan laki-laki bagaimanapun tidak akan dapat tercapai.
Karena laki-laki dan perempuan lahir dengan kodrat yang dibawa masing-masing, oleh
sebab itu terdapat perbedaan yang kasat mata namun perlu diketahui meskipun
terdapat perbedaan yang cukup menonjol tetapi Islam tidak pernah
membeda-bedakan anatara keduanya. Kesetaraan yang dibawa dan diusung Islam
melalui Alquran memberikan kita penegasan bahwa tidak ada jenis yang dapat
memonopoli berbagai bidang baik spiritual maupun karir. Selama ia memiliki
kemampuan dan prestasi maka baik kaum laki-laki maupun perempuan ia kesamaan
hak berpolitik. Perbedaan fisik atau bilogis yang diciptakan oleh Allah tidak
dimaksudkan untuk membuat salah satunya untuk memuliakan atau merendahkan satu
sama lain. Justru karena perbedaan itulah pada dasarnya Allah menyerukan untuk
hidup saling melengkapi, karena tinggi rendahnya kualitas seseorang terletak
pada tigkat pengabdian dan ketakwaannya. Allah akan memberikan penghargaan yang
setimpal kepada setiap hamba-Nya atas semua amal yang telah dikerjakan tanpa
membeda-bedakan laki-laki dan perempuan.
Islam memandang perempuan memiliki
kedudukan yang sama dibandingkan dengan laki-laki. Dari sudut penciptaan,
kemuliaan, dan hak mendapatkan balasan atas amal usahanya perempuan memiliki
kesetaraan dengan laki-laki. Sedangkan peran perempuan sebagai anggota
masyarakat dalam urusan muamalah mendapatkan profesi (pekerjaan) dihukumi
dengan rukhshah darurat.
Meskipun diperbolehkan namun harus selalu mementingkan segi kemaslahatan baik
bagi rumah tangga maupun bagi masyarakat. Apabila lebih banyak kemudaratannya
bagi keluarga maka profesi di luar rumah harus ditinggalkan mengingat sesuatu
yang darurat tidak boleh meninggalkan hal yang wajib. Islam adalah agama
yang sangat menjunjung tinggi keadilan, oleh sebab itu Islam sangat menentang
tindak diskriminasi terutama untuk kaum perempuan. Salah satu bentuk
terwujudnya kesetaraan gender ialah tidak adanya diskriminasi antara perempuan
dan laki-laki, oleh sebab itu di era yang semodern ini perempuan sebenarnya
memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam
pembangunan serta menggunakan sumber daya mereka untuk dan memiliki wewenang
untuk mengambil sebuah keputusan. Pola kehidupan masyarakat yang sebelumnya
banyak didominasi oleh kaum lelaki dan menindas kaum perempuan mulai diperbaiki
oleh Islam, Islam hadir dengan tatanan baru. Islam menawarkan kesetaraan gender
dengan beberapa kriteria yang ada, dimana konsep kesetaraan gender yang dibawa
Islam sangat menjunjung tinggi keadilan, Islam juga menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan dan universal. Bahkan Islam
memberi jaminan semua hak kepada kaum wanita dengan semangat kemanusiaan yang
murni, bukan disertai dengan tekanan ekonomis atau materialis. Islam justru
memerangi pemikiran yang mengatakan bahwa kaum wanita hanyalah sekedar alat
yang tidak perlu diberi hak-hak. Ajaran Islam tidak secara skematis membedakan
faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih memandang kedua
insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan lainnya secara biologis dan
sosio kultural saling memerlukan dan dengan demikiann antara satu dengan yang
lain masing-masing mempunyai peran. Boleh jadi dalam satu peran dapat dilakukan
oleh keduanya, namun ada juga yang memang hanya dapat dilakukan oleh salah
satunya saja (kodrati).